Polda Dukung Pemprov Tegakkan Aturan Kewajiban Garasi Kendaraan
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen Polisi Suntana, menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mensyaratkan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan.
Tugas pemda dan polisi adalah mewujudkan ketertiban
Dikatakan Suntana, penegakan pasal 140 peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tersebut tidak bertentangan dengan Undang Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Pemilik Kendaraan Tak Miliki Garasi Diimbau Sewa Lahan"Semuanya untuk ketertiban. Sangat bagus dan polisi pasti sepenuhnya mendukung," ujarnya, Rabu (13/9).
Ditambahkan Suntana, penerapan kebijakan ketentuan syarat memiliki garasi bagi pemilik kendaraan ini
sudah diterapkan di sejumlah negara lain."Kita kan juga belajar dari daerah negara lain, kayak di Jepang, orang kalau mau beli itu menunjukkan lahan parkir. Penerapannya kita tunggu perintah dari gubernur," tegasnya.
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menegaskan, pihaknya tidak bermaksud membatasi masyarakat untuk memiliki kendaraan. Hanya saja, harus dipastikan bahwa pemilik kendaraan punya garasi agar tidak sembarang memarkir kendaraannya.
"Tugas pemda dan polisi adalah mewujudkan ketertiban," ujarnya.
Ditambahkan Djarot, nantinya masyarakat pemilik kendaraan harus melampirkan keterangan memiliki garasi dari RT/RW dan kelurahan untuk mendapat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dari kepolisian.
"Saat ini, aturan harus memiliki garasi bagi kendaraan masih dalam tahap sosialisasi. Tapi kalau kendaraannya keterlaluan mengganggu ya kita derek," tandasnya.